
Dedicated Customer Teams & Agile Services
Overview
Sertifikat SMK3 adalah Sertifikat yang banyak dicari oleh perusahaan-perusahaan. Terutama perusahaan Konstruksi ataupun perusahaan lainnya yang membutuhkan pengakuan bahwa sudah menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.50 Tahun 2012.
Di dalam Pasal 5 ayat 2 PP No.50 th 2012 ini secara umum berisikan : Bagi perusahaan yang mempekerjakan Pekerja/buruh lebih dari 100 orang atau kurang dari 100 orang dengan potensi bahaya tinggi WAJIB menerapkan SMK3 dengan dibuktikan dari Sertifikat SMK3. Yang dimaksud dengan Perusahaan yang mempunyai potensi bahaya tinggi yaitu Perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan , minyak dan gas bumi.
Sertifikat SMK3 adalah bukti pengakuan tingkat pemenuhan penerapan peraturan perundangan SMK3. Proses sertifikasi SMK3 suatu perusahaan dilakukan oleh Lembaga Audit Independen melalui proses audit SMK3.
Ruang Lingkup Konsultasi
-
Pembuatan Manual Mutu SMK3
Manual Mutu SMK3 merupakan salah satu dokumen wajib yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Kami akan membantu anda menyusun dokumen tersebut.
-
Pembuatan 29 Prosedur Kerja
Di dalam Kriteria SMK3, terdapat 29 prosedur kerja yang harus disiapkan dan diimplementasikan oleh perusahaan. Kami bantu anda menyiapkan prosedur – prosedur ini.
-
Pembuatan 14 Instruksi Kerja dan Form – Form Terkait
14 instruksi kerja terdapat dalam kriteria SMK3. Kami bantu anda menyiapkan prosedur – prosedur ini termasuk implementasinya ke dalam form – form kerja.
-
Pelatihan dan Bimbingan Penerapan SMK3
Sebelum menerapkan SMK3 dengan maksimal, kami akan memberikan bimbingan berupa pelatihan pemahaman terkait penerapan SMK3 mulai dari nol.
-
Pelatihan dan Bimbingan Audit Internal
Untuk menilai sejauh mana penerapan SMK3 yang telah anda terapkan perlu dilakukan internal audit. Kami bimbing anda dalam melakukan internal audit ini dengan memberikan pelatihan terkait internal audit terlebih dahulu.
-
Pelatihan dan Simulasi Tanggap Darurat
Salah satu kriteria di SMK3 meminta perusahaan untuk melakukan simulasi keadaan tanggap darurat. Kami membantu anda melakukan pelatihan ini.
-
Pelatihan dan Simulasi P3K
Kami membantu anda dalam melakukan pelatihan P3K di tempat kerja. Salah satu kriteria SMK3 meminta perusahaan untuk melakukan pelatihan ini.
-
Pelaksanaan Pre-audit SMK3 dari Auditor Bersertifikat
Kami akan membantu anda melakukan pre-audit SMK3 untuk menilai sejauh mana penerapan SMK3 yang telah anda lakukan.
-
Rapat Tinjauan Manajemen
Tinjauan Manajemen merupakan bagian tidak terpisahkan dari Kriteria SMK3. Untuk itu kami membantu anda dalam melakukan Rapat Tinjauan Manajemen ini.
-
Pembuatan Rekaman
Wujud dari implementasi penerapan SMK3 adalah tersedianya rekaman – rekaman penerapan SMK3 tersebut. Kami arahkan anda untuk mengisi rekaman tersebut.
-
Pendampingan Audit SMK3
Untuk mendapatkan hasil yang maksimal, kami dampingi anda pada saat dilakukannya audit SMK3 oleh Lembaga Audit SMK3 independen.
Prasyarat Audit SMK3 yang Perlu Anda Ketahui
Legalitas perusahaan lengkap (Akta Notaris, SIUP, TDP, NPWP, dll)
Memiliki Ahli K3 Umum bersertifikat Kemnaker atas nama perusahaan
Memiliki Petugas Peran Kebakaran di tempat kerja bersertifikat Kemnaker atas nama perusahaan
Memiliki Organisasi P2K3 di perusahaan dan disahkan Disnaker setempat
Memiliki Petugas P3K di tempat kerja bersertifikat Kemnaker atas nama perusahaan
Hasil Pemeriksaan Kesehatan Berkala tenaga kerja setiap tahun sekali
Salah satu indikasi keberhasilan petugas Konsultan Audit Sertifikat SMK3 dalam aturan PP nomor 50 tahun 2012 dalam pelaksanaan Sertifikat SMK3, adalah sebagai berikut :
Penilaian pencapaian penerapan Peraturan dan Perundangan hasil Konsultasi perusahaan terhadap hasil penilaian Audit SMK3.
- Pencapaian 0 – 59 % dalam penerapan adalah kurang.
- Pencapaian 60 – 84 % dalam penerapan adalah cukup baik kemudian diberikan Sertikat SMK3 dan penghargaan bendera Perak.
- Pencapaian 85 – 100 % dalam penerapan adalah memuaskan kemudian diberikan Sertikat SMK3 dan penghargaan bendera Emas.
Output dari Audit SMK3
Perusahaan akan mendapatkan Surat Keterangan Selesai Audit (SKA) yang diterbitkan oleh Direktur Pengawasan Norma K3 (Dir PNK3) sebagai surat yang menerangkan perusahaan telah lulus audit SMK3 dan berkekuatan hukum yang sama dengan Sertifikat Audit SMK3. Selain SKA, perusahaan juga akan mendapatkan Sertifikat Audit SMK3 yang diterbitkan 1 (satu) tahun sekali dan berlaku selama 3 (tiga) tahun. Khusus untuk perusahaan yang menerapkan 166 kriteria, juga nantinya akan mendapatkan Bendera SMK3.

