
Apa Itu Sertifikasi SMK3?
Sertifikasi SMK3 ialah Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja menurut PER.05/MEN/1996 pasal 1, SMK3 ini adalah bagian dari sistem manajemen keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumberdaya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
Sertifikasi SMK3 ini sangat bermanfaat terutama bagi perusahaan yang ingin menciptakan lingkungan kerja yang nyaman dan tidak berbahaya bagi seluruh karyawan. Sertifikasi SMK3 ialah Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang berlaku selama 3 tahun.
Manfaat dan Tujuan Penerapan Sertifikasi SMK3
Sertifikasi SMK3 ialah Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang akan memberikan banyak manfaat untuk perusahaan seperti berikut ini,
1. Sertifikasi SMK3 adalah bentuk tanggung jawab pengusaha untuk menyediakan tempat kerja yang aman bagi para pekerjanya.
2. Sertifikasi SMK3 memenuhi tuntutan pemerintah, masyarakat, pasar, atau dunia internasional.
3. Mengurangi angka jam kerja yang hilang akibat kecelakaan kerja.
4. Sertifikasi SMK3 bermanfaat untuk menghindari kerugian material dan jiwa akibat kecelakaan kerja.
5. Sertifikasi SMK3 mampu menciptakan tempat kerja yang efisien dan produktif karena tenaga kerja merasa aman dalam bekerja.
6. Sertifikat SMK3 mampu meningkatkan image atau reputasi perusahaan dalam market.
7. Mampu menciptakan hubungan yang harmonis bagi karyawan dan perusahaan.
8. Memperpanjang masa pakai mesin, kendaraan dan juga peralatan karena dilakukannya perawatan berkala seperti yang ada dalam SMK3.
9. Meningkatkan efektivitas perlindungan keselamatan dan keselamatan kerja.
10. Mengurangi resiko kecelakaan dan penyakit yang ditimbulkan saat bekerja.
11. Mendorong Produktivitas.
Baca Juga : Jasa Konsultasi SMK3
Dasar Penerapan SMK3
Sertifikasi SMK3 ialah Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang juga berdasarkan pada beberapa peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Di antaranya :
1. Undang – Undang No. 01 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
2. Undang – Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
3. Undang – Undang No. 02 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
4. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
5. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 26 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Penilaian Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05 Tahun 2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum
7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 66 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit
Tingkatan Penerapan SMK3 dalam Perusahaan
Sertifikasi SMK3 ialah Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang melalui beberapa tahapan atau tingkatan terutama dalam penerapannya ke dalam lingkungan kerja. Umumnya ada 5 tingkatan penerapan SMK dalam perusahaan seperti berikut ini,
Adanya Penetapan Kebijakan K3
Dalam tahapan ini, Perusahaan harus menyusun tinjauan awal kondisi K3 di lingkungan kerja. Tinjauan ini haruslah menghasilkan kebijakan yang mampu mengakomodir kepentingan pekerja maupun kepentingan perusahaan serta dapat menyatakan tujuan dan sasaran K3 dengan jelas.
Setelah kebijakan tersebut dibuat selanjutnya kebijakan tersebut haruslah disahkan oleh Top Management atau Pimpinan. Setelah disahkan, kebijakan K3 tersebut harus disosialisasikan kepada seluruh karyawan dan pekerja yang terlibat dengan perusahaan.
Peninjauan secara berkala juga sangat diperlukan agar kebijakan tersebut tetap sesuai dengan standar, perubahan zaman maupun peraturan yang dibuat oleh pemerintah.
Perencanaan K3
Sertifikasi SMK3 ialah Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang dalam tingkatan penerapannya yang kedua adalah melakukan perencanaan K3. Perusahaan harus melakukan perencanaan yang matang. Perencanaan tersebut haruslah didasarkan pada 4 hal berikut ini :
a. Hasil penelaahan awal.
b. Identifikasi potensi bahaya, penilaian serta pengendalian resiko.
c. Peraturan Perundang-Undangan dan Persyaratan Lainnya.
d. Sumber daya yang dimiliki perusahaan.
Pelaksanaan Rencana K3
Dalam tingkatan ini, seluruh perencanaan K3 dan kebijakan yang sebelumnya dibuat harus diimplementasikan. Selain itu, sangat penting bagi perusahaan untuk menyediakan dan memiliki SDM, sarana dan prasarana yang memadai guna mendukung kelancaran pelaksanaan K3 di lingkungan perusahaan.
Secara umum, ada 8 poin kegiatan penting dalam tahap ini. Seperti,
a. Tindakan Pengendalian.
b. Perancangan dan Rekayasa.
c. Prosedur dan Instruksi Kerja.
d. Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan.
e. Pembelian/Pengadaan Barang dan Jasa.
f. Produk Akhir.
g. Sebagai upaya Menghadapi Keadaan Darurat Kecelakaan dan Bencana Industri.
h. Rencana dan Pemulihan Keadaan Darurat.
Pemantauan dan Evaluasi Kinerja
Dalam tingkatan ini, perusahaan harus melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja K3. Tingkatan ini melalui 2 tahap, yaitu: tahap Pemeriksaan, Pengujian dan Pengukuran.
Serta Audit Internal SMK3. Audit Internal SMK3 ini harus dilakukan secara berkala dan sistematik dan independen oleh personil yang memiliki kompetensi kerja dengan menggunakan metodologi yang telah ditetapkan.
Tingkatan Peninjauan dan Peningkatan Kinerja SMK3
Tingkatan terakhir ini bertujuan untuk mengetes dan meninjau kesesuaian dan keefektian kebijakan dengan standar SMK3 agar diperoleh hasil maksimal yang berkesinambungan.
Cara Mendapatkan Sertifikasi SMK3
Sertifikasi SMK3 ialah Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang sangat penting untuk dimiliki oleh sebuah perusahaan. Jika, Anda ingin mendapatkan sertifikat SMK3 ini ada beberapa langkah yang bisa Anda lakukan seperti berikut ini,
1. Pilihlah jasa konsultan yang sudah berpengalaman dan memiliki kredibilitas di bidangnya.
2. Lakukanlah sertifikasi audit SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja) yang dilakukan oleh konsultan audit SMK3. Ada berbagai data yang perlu dikumpulkan terkait tenaga kerja atau project yang saat itu sedang berjalan, seperti KTP, KSK, NPWP, Ahli k3, Kartu Jamsostek, SIO (Surat Ijin Operator Alat Berat), HIPERKES dari Dinas Tenaga Kerja dan lain-lain.
3. Mengumpulkan dokumen SMK3 yang sesuai dengan peraturan pemerintah yaitu PP No.50 tahun 2012.
4. Melakukan sosialisasi SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja) pada berbagai karyawan yang terkait dengan perusahaan.
5. Pemenuhan standar peralatan.
6. Pelaksanaan pemenuhan kebutuhan dari proses audit SMK3.
Perusahaan Apa Saja yang Diwajibkan untuk Melakukan Sertifikasi SMK3?
Berdasarkan pada PP.№50/2012 perusahaan dengan jumlah karyawan 100 orang atau lebih dan perusahaan memiliki resiko kerja tinggi sangat perlu untuk melakukan sertifikasi SMK3 dalam rangka meminimalisir resiko kerja.
Dokumen yang Diperlukan dalam Sertifikasi SMK3
Sertifikasi SMK3 ialah Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang membutuhkan beberapa dokumen sebagai syarat pengajuan. Dokumen tersebut antara lain adalah sebagai berikut :
1. Akta Pendirian + SK Menkumham.
2. Akta Perubahan + SK Menkumham.
3. KTP + NPWP Pengurus Perusahaan.
4. SKDP / SITU.
5. NPWP, SKT, dan SPPKP.
6. SIUP.
7. TDP.
8. Sertifikat Badan Usaha.
9. Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi.
10. Foto Kantor.
11. BPJS Kesehatan.
12. BPJS Ketenagakerjaan.
13. Kop Surat.
14. Stempel Perusahaan.
15. Daftar Peralatan + Bukti Kepemilikan.
16. Daftar Pengalaman Perusahaan.
17. Sertifikat ISO 9001, 14001 dan OHSAS.
18. Neraca Audit.
19. Personil Ahli K3.
20. Pengesahan Pengurus P2K3.
21. Susunan Pengurus P2K3.
Poin Penting Terkait SMK3
Perhatikan Elemen yang diaudit
Sertifikasi SMK3 ialah Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang dalam proses auditnya ada beberapa elemen yang harus diaudit. Di antaranya adalah :
1. Pembangunan dan pemeliharaan komitmen.
2. Strategi pendokumentasian.
3. Peninjauan ulang desain dan kontrak.
4. Pengendalian dokumen.
5. Pembelian.
6. Keamanan bekerja berdasarkan SMK3.
7. Standar pemantauan.
8. Pelaporan dan perbaikan kekurangan.
9. Pengelolaan material dan pemindahannya.
10. Pengumpulan dan penggunaan data.
11. Pemeriksaan sistem manajemen.
12. Pengembangan keterampilan dan kemampuan.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Perusahaan Anda baru Pertama Kali Melaksanakan audit SMK3?
1. Perusahaan harus mengajukan surat permohonan audit SMK3 kepada Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan Kementerian Tenaga kerja dan Transmigrasi RI.
2. Lembaga Audit Independen akan segera memberikan surat jawaban terkait pelaksanaan Audit SMK3.
3. Akan ada pelaksanaan Audit oleh lembaga audit setelah itu lembaga audit tersebut akan memberikan laporan terkait hasil audit SMK3.
Kriteria Penilaian Audit SMK3
Ada 3 kategori penilaian SMK3, yaitu :
- Penilaian tingkat awal − penilaian penerapan SMK3 terhadap 64 kriteria.
- Penilaian tingkat transisi − penilaian penerapan SMK3 terhadap 122 kriteria.
- Penilaian tingkat lanjutan − penilaian penerapan SMK3 terhadap 166 kriteria.
Bentuk Penghargaan yang Diberikan Pemerintah Terhadap Perusahaan yang Lolos Sertifikasi SMK
Berdasarkan PP No.50 Tahun 2012, bentuk penghargaan atau apresiasi pemerintah terhadap perusahaan yang lolos sertifikasi SMK3 adalah sertifikat dan bendera. Berikut tabel penghargaan sesuai dengan pencapaian penerapan K3 perusahaan.
| Persentase Penilaian | Tingkat awal (64 kriteria) | Tingkat Transisi (122 kriteria) | Tingkat Lanjutan (166 kriteria) |
| 0 -59 % | Tindakan hukum | Tindakan hukum | Tindakan hukum |
| 60 – 84 % | Sertifikat perak | Sertifikat perak | Sertifikat perak, Bendera |
| 85 – 100 % | Sertifikat Emas | Sertifikat Emas | Sertifikat Emas, Bendera |
Bagaimana Cara Mendapatkan Sertifikat SMK3?
Sertifikasi SMK3 ialah Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang sangat penting untuk diterapkan pada sebuah perusahaan. Oleh karena itu, melakukan sertifikasi ini sangat penting bagi perusahaan Anda. Selain sebagai bentuk pertanggung jawaban perusahaan. Sertifikasi SMK3 ini sangat penting untuk mengurangi resiko kecelakaan kerja sehingga lebih mendukung produktifitas perusahaan itu sendiri.
Lalu, bagaimana cara mendapatkan sertifikat dan bendera SMK3? Gunakan Jasa dari :
PT JARI KONSULTAN INDONESIA
Kami akan membantu Anda mengenai konsultasi ISO, pembuatan dokumen CSMS dan K3.

